Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: 1. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5011) sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/7/PBI/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5129); dan 2. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 31/310/KEP/DIR Tahun 1999 tentang Penyediaan Dana untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda