Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK UMUM
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5841) dan ketentuan pelaksanaannya;
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak Lain (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5845); dan
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6480) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6722), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
