Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK UMUM
Teks Saat Ini
Bank yang belum memiliki sistem dan/atau prosedur internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada saat berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, diberikan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16.
Koreksi Anda
