Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank yang belum memiliki sistem dan/atau prosedur internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada saat berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, diberikan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Koreksi Anda