Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan standar kompetensi kerja dan/atau bidang kompetensi kerja di sektor perbankan, dilaksanakan melalui koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan, LSP sektor perbankan, akademisi, asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi di sektor perbankan, serta instansi yang berwenang.
Koreksi Anda