Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK UMUM
Teks Saat Ini
Pengembangan standar kompetensi kerja dan/atau bidang kompetensi kerja di sektor perbankan, dilaksanakan melalui koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan, LSP sektor perbankan, akademisi, asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi di sektor perbankan, serta instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
