Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK UMUM
Teks Saat Ini
Bank wajib:
a. melakukan pemantauan untuk memastikan SDM:
1. memiliki sertifikat pada bidang Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan; dan
2. mengikuti program pemeliharaan kompetensi secara berkala sesuai bidang Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan, yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
b. melakukan pemantauan terhadap SDM yang mengikuti program pengembangan kualitas SDM melalui:
1. Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan;
2. sertifikasi kompetensi selain Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan; dan
3. peningkatan kompetensi lainnya.
Koreksi Anda
