Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LSP sektor perbankan MENETAPKAN persyaratan untuk menjadi penyelenggara pemeliharaan kompetensi dan/atau kriteria masing-masing bentuk kegiatan yang diakui sebagai pemeliharaan kompetensi.
Koreksi Anda