Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN bidang Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a.
(2) Bidang Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Sertifikasi Kompetensi Kerja di bidang manajemen risiko dan/atau bidang lain.
(3) Sertifikasi Kompetensi Kerja pada bidang yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh LSP sektor perbankan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mengatur:
a. kriteria SDM untuk memiliki sertifikat kompetensi;
b. penjenjangan sertifikasi;
c. program pemeliharaan sertifikasi; dan
d. masa berlaku sertifikat kompetensi, ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Bank wajib melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Selain bidang Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank melaksanakan pengembangan kualitas SDM melalui bidang sertifikasi kompetensi lain.
(7) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(8) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bank dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan melakukan kegiatan usaha baru;
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
c. penurunan tingkat kesehatan Bank.
Koreksi Anda
