Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 5 ayat (2), Pasal 7 ayat (1), dan/atau Pasal 9 ayat (5), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 5 ayat (2), Pasal 7 ayat (1), dan/atau Pasal 9 ayat (5), Bank dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan melakukan kegiatan usaha baru;
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
c. penurunan tingkat kesehatan Bank.
Koreksi Anda
