Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib melakukan identifikasi dan MENETAPKAN fungsi kritikal dan jabatan kritikal pada Bank. (2) Direksi, pejabat eksekutif, dan pejabat selain pejabat eksekutif yang menduduki jabatan kritikal pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi yang dibutuhkan jabatan dimaksud. (3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi terhadap pemenuhan kompetensi yang dibutuhkan pada jabatan kritikal dan MENETAPKAN tindakan dalam hal Bank dan/atau SDM pada jabatan kritikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi ketentuan.
Koreksi Anda