Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan Bank dengan mengikutsertakan SDM pada pengembangan kompetensi di bidang teknis, di bidang nonteknis, dan di bidang kepemimpinan melalui: a. Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan; b. sertifikasi kompetensi selain Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan; dan c. peningkatan kompetensi lainnya.
Koreksi Anda