Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank dapat melakukan pengembangan kualitas sumber daya manusia alih daya yang digunakan dengan menyesuaikan kepada kebutuhan Bank.
(2) Bank wajib memastikan sumber daya manusia alih daya yang digunakan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang dialihdayakan oleh Bank.
(3) Bagi Bank yang melakukan pengembangan kualitas sumber daya manusia alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dana yang dikeluarkan untuk pengembangan kualitas sumber daya manusia alih daya termasuk dalam dana untuk pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda
