Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menyediakan dana untuk pengembangan kualitas SDM untuk setiap tahun buku.
(2) Dana untuk pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk mendukung peningkatan kompetensi kerja SDM.
(3) Jumlah atau nominal penyediaan dana untuk pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disediakan Bank untuk setiap tahun buku paling sedikit 3,5% (tiga koma lima persen) dari total realisasi beban gaji kotor tahun sebelumnya.
(4) Bank wajib merealisasikan penyediaan dana untuk pengembangan kualitas SDM untuk setiap tahun buku paling sedikit 3,5% (tiga koma lima persen) dari total realisasi beban gaji kotor tahun sebelumnya.
Koreksi Anda
