Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib melakukan pengelolaan SDM dan pengembangan kualitas SDM yang dimiliki secara berkelanjutan. (2) Pengelolaan SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan siklus kepegawaian pada Bank. (3) Pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. melalui peningkatan kompetensi kerja SDM; dan b. memperhatikan asas prioritas dan pemerataan kompetensi kerja SDM, yang disesuaikan dengan visi, misi, dan strategi bisnis Bank.
Koreksi Anda