Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.
2. Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
3. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
4. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPRS adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
5. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
6. Prinsip Syariah adalah Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
7. Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha yang selanjutnya disebut BUKU adalah BUKU sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan usaha dan jaringan kantor berdasarkan modal inti bank.
8. Produk Bank yang selanjutnya disebut Produk adalah instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Bank berdasarkan akad yang sesuai dengan Prinsip Syariah.
9. Aktivitas Bank yang selanjutnya disebut Aktivitas adalah jasa yang disediakan oleh Bank kepada nasabah berdasarkan akad yang sesuai dengan Prinsip Syariah.