Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SURAT PERNYATAAN MANAJEMEN DALAM BIDANG AKUNTANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-42/PM/1996 tentang Pedoman Penyusunan Surat Pernyataan Manajemen dalam Bidang Akuntansi, beserta Peraturan Nomor VIII.G.6 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda