Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SURAT PERNYATAAN MANAJEMEN DALAM BIDANG AKUNTANSI
Teks Saat Ini
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
