Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SURAT PERNYATAAN MANAJEMEN DALAM BIDANG AKUNTANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Isi surat pernyataan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling sedikit harus memuat hal sebagai berikut: a. pernyataan kesesuaian standar akuntansi yang diterapkan oleh Emiten dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal dengan merujuk peraturan yang terkait serta konsistensi penerapannya dengan periode sebelumnya; b. pernyataan bahwa semua aset pada tanggal laporan keuangan yang disajikan dalam Prospektus telah dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan, dengan tambahan pernyataan serta penjelasan untuk masing-masing akun aset yang penting, baik karena jumlahnya secara relatif cukup material maupun karena sifatnya yang khusus; c. pernyataan bahwa semua liabilitas pada tanggal laporan keuangan yang disajikan dalam Prospektus telah dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan, dengan tambahan pernyataan serta penjelasan untuk masing-masing akun liabilitas yang penting baik karena jumlahnya secara relatif cukup material maupun karena sifatnya yang khusus; d. pernyataan bahwa seluruh ekuitas pada tanggal laporan keuangan yang disajikan dalam Prospektus telah dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan, dengan tambahan pernyataan serta penjelasan untuk masing-masing akun yang penting baik karena jumlahnya cukup material maupun karena sifatnya yang khusus; e. pernyataan bahwa seluruh pendapatan, beban, keuntungan, dan kerugian pada tanggal laporan keuangan yang disajikan dalam Prospektus telah dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan, dengan tambahan pernyataan serta penjelasan untuk masing-masing pendapatan, beban, keuntungan, dan kerugian yang penting baik karena jumlahnya cukup material maupun karena sifatnya yang khusus; f. pernyataan bahwa semua komitmen dan kontinjensi yang ada dalam periode laporan keuangan pada Prospektus telah dilaporkan atau diungkapkan dalam laporan keuangan, apabila tidak terdapat komitmen dan kontinjensi tersebut agar dinyatakan secara jelas; g. pernyataan bahwa seluruh kejadian penting setelah tanggal neraca sampai dengan tanggal laporan Akuntan Publik yang mempengaruhi laporan keuangan telah dilaporkan atau diungkapkan dalam laporan keuangan, dan seluruh kejadian penting setelah tanggal laporan Akuntan Publik sampai dengan tanggal efektif yang mempengaruhi keadaan keuangan dan hasil usaha Emiten sudah diungkapkan dalam surat pernyataan manajemen atau disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Akuntan Publik; h. pernyataan tentang hal penting lainnya, paling sedikit memuat: 1. seluruh hasil atau risalah rapat direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham sampai dengan tanggal laporan Akuntan Publik telah diperlihatkan atau disampaikan kepada Akuntan Publik; 2. sampai dengan tanggal laporan Akuntan Publik tidak ada sengketa yang berhubungan dengan transaksi usaha, perjanjian pinjaman, dan lainnya; 3. tidak ada tuntutan atau tuduhan yang timbul karena pelanggaran hukum dan UNDANG-UNDANG yang menimbulkan pengaruh yang cukup besar terhadap posisi keuangan maupun hasil usaha Emiten selama periode laporan keuangan sampai dengan tanggal laporan Akuntan Publik; 4. seluruh transaksi Emiten dengan pihak luar selama periode laporan keuangan sampai dengan tanggal laporan Akuntan Publik dilaksanakan secara wajar serta tidak ada pejabat Emiten yang mempunyai kepentingan langsung di dalam Emiten yang mengadakan transaksi dengan Emiten; 5. semua catatan akuntansi dan keuangan telah diperlihatkan kepada Akuntan Publik dan tidak ada yang disembunyikan; 6. tidak ada transaksi lain dengan pihak yang terafiliasi kecuali yang telah diungkapkan dalam laporan keuangan; dan 7. tidak ada kecurangan maupun ketidakberesan yang dijumpai selama periode laporan keuangan sampai dengan tanggal laporan Akuntan Publik; dan i. pernyataan tentang hal penting lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf h yang terjadi setelah tanggal laporan Akuntan Publik sampai dengan tanggal efektif telah dijelaskan dalam surat pernyataan manajemen atau disampaikan langsung kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Akuntan Publik.
Koreksi Anda