Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SURAT PERNYATAAN MANAJEMEN DALAM BIDANG AKUNTANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alamat surat pernyataan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b harus ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Akuntan Publik yang melaksanakan audit atas laporan keuangan yang disajikan dalam Prospektus.
Koreksi Anda