Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SURAT PERNYATAAN MANAJEMEN DALAM BIDANG AKUNTANSI
Teks Saat Ini
Emiten harus menyampaikan surat pernyataan manajemen dalam bidang akuntansi tentang laporan keuangan untuk periode yang disajikan dalam Prospektus yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai pelengkap penelaahan laporan keuangan yang disajikan dalam Prospektus.
Koreksi Anda
