Koreksi Pasal 101
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), Pasal 81 ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat
(7), Pasal 82 ayat (1), ayat (2), Pasal 83 ayat (1), ayat (3), ayat (7), ayat (8), ayat (9), Pasal 84 ayat
(2), Pasal 85 ayat (3), Pasal 86 ayat (6), Pasal 87A, Pasal 88, Pasal 90 ayat (3), ayat (4), ayat (7), Pasal 91 ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 92, Pasal 93 ayat (1), ayat (2), Pasal 94 ayat (2), ayat (3), Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), Pasal 98 ayat
(1), Pasal 99, Pasal 100 ayat (1), ayat (3), ayat (5),
dan ayat (6), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan;
c. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau
d. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
67. Judul Bab VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
