Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank umum yang bekerja sama dengan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian harus memenuhi kriteria minimal: a. menyediakan fasilitas pemisahan kode perusahaan untuk masing-masing Pedagang dalam 1 (satu) bank umum; b. memberikan informasi kepada Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian terkait: 1. nomor rekening; 2. nama Konsumen pemilik rekening; dan 3. nomor induk kependudukan Konsumen pemilik rekening, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. penyelesaian dana secara real-time bagi setiap Konsumen yang melakukan penyetoran dan/atau penarikan dana; dan d. menerbitkan nomor rekening virtual baik berupa open payment dan close payment. 64. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda