Koreksi Pasal 85
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Teks Saat Ini
(1) Konsumen yang melakukan perdagangan Aset Keuangan Digital melalui Pedagang harus terlebih dahulu menempatkan:
a. dana yang dipergunakan untuk pelaksanaan transaksi pada rekening yang terpisah atas nama Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian untuk kepentingan masing- masing Konsumen; dan/atau
b. Aset Keuangan Digital yang dipergunakan untuk pelaksanaan transaksi pada Wallet milik Pedagang, sebelum dilakukan perdagangan.
(2) Penempatan Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menerapkan prinsip travel rule.
(3) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara transparan.
59. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
