Koreksi Pasal 83
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Teks Saat Ini
(1) Dalam proses penerimaan calon Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1)
Pedagang wajib memiliki sistem penerimaan Konsumen secara daring yang di dalamnya menjamin kerahasiaan setiap data dan informasi calon Konsumen.
(2) Data isian yang tercantum dalam sistem penerimaan Konsumen secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus digunakan oleh Pedagang sebagai pedoman untuk melakukan customer due diligence atau enhanced due diligence bagi Konsumen yang berisiko tinggi.
(3) Sistem penerimaan Konsumen secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terintegrasi dengan sistem dan sarana perdagangan daring milik Pedagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) huruf b.
(4) Sistem penerimaan Konsumen secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat tahapan:
a. pengisian data atau identitas calon Konsumen;
b. penyajian dokumen profil Pedagang paling sedikit memuat:
1. informasi alamat situs web Pedagang;
2. alamat kantor Pedagang;
3. susunan manajemen Pedagang;
4. nomor perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan;
5. nomor telepon yang dapat dihubungi;
6. nomor rekening yang terpisah Pedagang yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
7. alamat surat elektronik Pedagang;
c. penyajian Daftar Aset Keuangan Digital yang diperdagangkan;
d. penyajian informasi risiko perdagangan Aset Keuangan Digital;
e. penyajian tata cara perdagangan yang dibaca, dipahami dan disetujui oleh calon Konsumen;
dan
f. penyajian perjanjian antara Pedagang dan Konsumen yang substansinya menyatakan telah dilakukan proses pendaftaran Konsumen dan secara resmi telah diterima sebagai Konsumen yang paling sedikit memuat:
1. informasi mengenai profil Konsumen;
2. hotline aktif pengaduan; dan
3. syarat dan ketentuan yang berlaku.
(5) Sistem penerimaan Konsumen secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu menyimpan dan menyediakan rekam jejak atas setiap tahapan penerimaan Konsumen secara daring.
(6) Seluruh tahapan penerimaan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan dan diisi oleh calon Konsumen yang bersangkutan dengan keadaan yang sebenarnya.
(7) Pedagang dilarang mengisikan dan/atau membantu calon Konsumen untuk mengisikan pada sistem penerimaan Konsumen secara daring.
(8) Sistem penerimaan Konsumen secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diaudit oleh lembaga independen yang berkompeten di bidang sistem informasi, sebelum diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
(9) Dalam hal Pedagang melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif Aset Keuangan Digital atas amanat Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), Pedagang wajib:
a. memiliki sistem penerimaan Konsumen yang dapat menilai bahwa Konsumen telah memahami setiap risiko atas produk derivatif Aset Keuangan Digital sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa; dan
b. memperoleh pernyataan dari Konsumen yang menyatakan Konsumen telah memahami setiap risiko atas produk derivatif Aset Keuangan Digital.
58. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
