Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56A

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib mengajukan permohonan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik kepada instansi yang berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan digital paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterbitkannya izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dilarang melakukan kegiatan usaha sebelum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik pada instansi yang berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan digital. (4) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital harus memperoleh tanda terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (5) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital harus menyampaikan salinan tanda terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat tanda terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik. (6) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital harus melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dari instansi berwenang. (7) Kegiatan usaha Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit mencakup kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a. (8) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6). (9) Dalam hal Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (6), dan/atau ayat (8) Otoritas Jasa Keuangan dapat membatalkan izin usaha yang telah diterbitkan. (10) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan pembatalan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (9). (11) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan; d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau e. pencabutan izin usaha. (12) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a. 56. Penjelasan Pasal 82 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. 57. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda