Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), Pasal 21 ayat
(6), ayat (7), Pasal 21A, Pasal 22 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), Pasal 24A, Pasal 26 ayat (2), Pasal 26A ayat (1), ayat (3), Pasal 29 ayat (7), ayat (8), Pasal 30 ayat (3), Pasal 32 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), Pasal 32A, Pasal 34 ayat (2), ayat (4), Pasal 34A ayat (1), Pasal 37 ayat (6), ayat (7), ayat (8), Pasal 39, Pasal 39A, Pasal 40 ayat (2), ayat (6), ayat (7), Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), Pasal 42 ayat (2), Pasal 43, Pasal 45 ayat (6), Pasal 46 ayat (6), ayat
(7), Pasal 47, Pasal 48 ayat (2), Pasal 49, Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 51A ayat (1), Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
c. pemberhentian dan/atau penggantian pengurus;
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau
e. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a. 54. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
