Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51A

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pedagang melaksanakan kegiatan jual dan/atau beli derivatif Aset Keuangan Digital atas amanat Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), Pedagang wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal dimulainya perdagangan; (2) Pemberitahuan jual dan/atau beli derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi: a. uraian mekanisme fungsi pemasaran dan perdagangan, manajemen risiko, infrastruktur teknologi informasi, dan operasional; dan b. memiliki standar prosedur operasional dan kode etik. 52. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda