Koreksi Pasal 51A
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pedagang melaksanakan kegiatan jual dan/atau beli derivatif Aset Keuangan Digital atas amanat Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), Pedagang wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal dimulainya perdagangan;
(2) Pemberitahuan jual dan/atau beli derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi:
a. uraian mekanisme fungsi pemasaran dan perdagangan, manajemen risiko, infrastruktur teknologi informasi, dan operasional; dan
b. memiliki standar prosedur operasional dan kode etik.
52. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
