Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup kegiatan Pedagang dalam perdagangan Aset Keuangan Digital meliputi:
a. jual dan/atau beli antara Aset Keuangan Digital dan mata uang Rupiah;
b. pertukaran antar satu atau lebih jenis Aset Keuangan Digital;
c. penyimpanan Aset Keuangan Digital milik Konsumen; dan
d. transfer atau pemindahan Aset Keuangan Digital antar Wallet.
(2) Pedagang dapat melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif Aset Keuangan Digital atas amanat Konsumen yang diperdagangkan pada Bursa yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Kegiatan Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tanpa perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan dan telah didahului dengan perjanjian kerjasama antara Pedagang dan Bursa;
(4) Dalam hal Pedagang melakukan kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), Pedagang wajib terlebih dahulu menyampaikan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), wajib diatur dalam tata cara perdagangan Pedagang.
(6) Tata cara perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk perubahannya wajib mendapatkan persetujuan Bursa terlebih dahulu sebelum mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), termasuk perubahan dan perkembangannya wajib dilakukan pengkajian dan penilaian risiko, termasuk risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM.
51. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 51A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
