Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedagang wajib memenuhi ketentuan: a. menyampaikan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap terjadinya perubahan pengurus, kepemilikan saham, sistem, dan tata cara perdagangan yang dimiliki atau perubahan lainnya; b. menyediakan dan/atau membuka akses terhadap seluruh sistem yang dipergunakan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk pengawasan dengan hak akses untuk membaca; c. mengikuti edukasi yang diperlukan untuk pengembangan perdagangan Aset Keuangan Digital; d. melaporkan daftar para pihak yang termasuk sebagai pengendali dan pemilik manfaat kepada Otoritas Jasa Keuangan; e. menyampaikan laporan berkala dan sewaktu- waktu atas pelaksanaan perdagangan Aset Keuangan Digital; f. menyajikan catatan elektronik transaksi dan pesanan jual/beli yang dilakukan oleh Konsumen dalam sistem perdagangan milik Pedagang yang dapat diakses langsung oleh Konsumen; g. menjamin pesanan yang disampaikan Konsumen dicatat dalam buku pesanan sistem perdagangan milik Pedagang secara real-time dan isinya sesuai dengan amanat order Konsumen; h. menyediakan fitur slippery note terkait dengan pemberitahuan terjadinya pergerakan harga Aset Keuangan Digital yang signifikan; i. memberikan fitur yang sama dalam sistem dan sarana perdagangan daring terkait pelaksanaan transaksi untuk seluruh jenis Aset Keuangan Digital; j. menyelenggarakan kegiatan literasi dan edukasi baik dalam bentuk seminar, promosi, workshop, pelatihan, atau sejenisnya terkait perdagangan Pasar Aset Keuangan Digital kepada masyarakat; k. menerapkan program APU, PPT, serta PPPSPM sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan program APU, PPT serta PPPSPM; l. memiliki kantor atau tempat kedudukan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang disebutkan dalam anggaran dasar perusahaan dan merupakan kantor fisik yang menjadi kantor pusat Pedagang yang bukan merupakan kantor bersama, ruang kerja bersama, atau kantor virtual; m. jumlah Aset Keuangan Digital milik Konsumen yang tercatat pada Pedagang wajib sesuai dengan jumlah Aset Keuangan Digital yang disimpan oleh Pedagang; n. memastikan pemisahan antara Aset Keuangan Digital milik Konsumen dan milik Pedagang, termasuk dalam pencatatan dan pembukuan Pedagang; o. mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1); p. memastikan sumber dana modal disetor dan penambahan modal disetor memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2); dan q. memastikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 selalu terpenuhi dalam pelaksanaan kegiatan Pedagang. (2) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. pemegang saham pengendali; b. anggota Dewan Komisaris; c. anggota Direksi; d. pejabat eksekutif perusahaan; dan e. pengendali lainnya. (3) Pengendali dan pemilik manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menjadi pihak yang turut bertanggung jawab dalam hal terjadi pelanggaran dan/atau kerugian atas pelanggaran atau kesalahan dalam pengelolaan sebagai Pedagang. 50. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda