Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Tempat Penyimpanan melaksanakan tugas:
a. memiliki, menguasai, dan mengendalikan sarana dan prasarana penyimpanan Aset Keuangan Digital dengan tingkat keamanan berlapis;
b. memastikan pelaksanaan penyimpanan berjalan baik dan setiap saat melakukan pemutakhiran sistem keamanannya untuk menjamin terselenggaranya penyimpanan dan pemindahan Aset Keuangan Digital yang aman;
c. melakukan verifikasi yang diperlukan terhadap penerimaan dan pengiriman Aset Keuangan Digital dari dan/atau ke Wallet Pedagang;
d. menyimpan Aset Keuangan Digital yang ditempatkan oleh Pedagang pada penyimpanan data secara terpisah untuk setiap Pedagang;
e. mengeluarkan bukti simpan dan serah Aset Keuangan Digital;
f. memelihara Aset Keuangan Digital yang dikelolanya;
g. melakukan pengawasan dan pencatatan Aset Keuangan Digital;
h. menyediakan data dan informasi dalam rangka audit rutin atau khusus yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bursa, dan/atau Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian;
i. menjalankan mekanisme mitigasi risiko untuk menjamin keamanan Aset Keuangan Digital yang disimpannya;
j. memastikan proses pemindahan Aset Keuangan Digital dan pencatatannya sesuai dengan transaksi yang terjadi;
k. menyediakan tempat penyimpanan dan sistem penyimpanan yang aman, andal, terpercaya, dan terkoneksi dengan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian;
l. bertanggung jawab atas kehilangan Aset Keuangan Digital milik Konsumen yang disimpan; dan
m. melakukan pencatatan atas Aset Keuangan Digital secara terpisah untuk masing-masing Pedagang;
(2) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengelola Tempat Penyimpanan memiliki kewenangan:
a. memungut biaya penyimpanan; dan
b. menolak menyimpan Aset Keuangan Digital yang berasal dari sumber yang mencurigakan atau Aset Keuangan Digital yang tidak termasuk dalam Daftar Aset Keuangan Digital.
(4) Pengelola Tempat Penyimpanan melakukan penyimpanan atas Aset Keuangan Digital yang terdapat pada Daftar Aset Keuangan Digital.
(5) Pengelola Tempat Penyimpanan bertanggung jawab atas Aset Keuangan Digital milik Konsumen yang dikelolanya.
(6) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib memisahkan Aset Keuangan Digital milik Konsumen dengan milik Pengelola Tempat Penyimpanan, termasuk dalam pembukuan dan pencatatan Pengelola Tempat Penyimpanan.
(7) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib melaporkan daftar para pihak yang termasuk sebagai pengendali dan pemilik manfaat kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi:
a. pemegang saham pengendali;
b. anggota Dewan Komisaris;
c. anggota Direksi;
d. pejabat eksekutif perusahaan; dan
e. pengendali lain.
(9) Pengendali dan pemilik manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi pihak yang turut bertanggung jawab dalam hal terjadi pelanggaran dan/atau kerugian atas pelanggaran atau kesalahan dalam pengelolaan sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan.
47. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
