Koreksi Pasal 39A
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Teks Saat Ini
Pengelola Tempat Penyimpanan wajib:
a. mempertahankan ekuitas paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1);
b. memastikan dalam pelaksanaan kegiatan Pengelola Tempat Penyimpanan, modal disetor dan penambahan modal disetor memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2);
dan
c. memastikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 selalu terpenuhi dalam pelaksanaan kegiatan Pengelola Tempat Penyimpanan.
46. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
