Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39A

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola Tempat Penyimpanan wajib: a. mempertahankan ekuitas paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1); b. memastikan dalam pelaksanaan kegiatan Pengelola Tempat Penyimpanan, modal disetor dan penambahan modal disetor memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2); dan c. memastikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 selalu terpenuhi dalam pelaksanaan kegiatan Pengelola Tempat Penyimpanan. 46. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda