Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Tempat Penyimpanan yang mengajukan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan harus memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).
(2) Sumber dana modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berasal dari:
a. kegiatan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM;
b. pinjaman; dan
c. kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain persyaratan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengelola Tempat Penyimpanan harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki struktur organisasi paling sedikit terdiri atas divisi informasi teknologi, divisi legal, divisi pengawasan internal, dan divisi tata kelola penyimpanan Aset Keuangan Digital dan manajemen risiko;
b. memiliki, menguasai dan mengendalikan sistem dan sarana penyimpanan daring yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyimpanan Aset Keuangan Digital secara aman, andal, dan dapat dipertanggungjawabkan, yang terhubung dengan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian serta Pedagang;
c. memiliki standar prosedur operasional paling sedikit mengatur:
1. mekanisme penyimpanan dan pencatatan Aset Keuangan Digital pada cold storage dan hot storage;
2. mekanisme proses masuk dan keluarnya Aset Keuangan Digital pada tempat penyimpanan;
3. mekanisme pengawasan keamanan penyimpanan (security surveillance);
4. pengendalian internal; dan
5. mekanisme pemeliharaan Aset Keuangan Digital;
d. memiliki paling sedikit:
1. 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi certified information systems auditor; dan
2. 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi certified information systems security professional, dalam rangka pengawasan dan pengamanan transaksi Aset Keuangan Digital pada Pedagang; dan
e. terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.
(4) Dalam hal Pengelola Tempat Penyimpanan tidak memiliki pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, Pengelola Tempat Penyimpanan dapat bekerja sama dengan:
a. lembaga yang memiliki tenaga ahli; atau
b. tenaga ahli, yang bersertifikasi certified information systems auditor dan certified information systems security professional dalam rangka pengawasan dan pengamanan transaksi Aset Keuangan Digital pada Pedagang.
43. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
