Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34A

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian mendukung pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian terhadap transaksi derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal dimulainya perdagangan. (2) Pemberitahuan pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit informasi: a. uraian sistem dan/atau sarana kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi, manajemen risiko, infrastruktur teknologi informasi, dan operasional; b. struktur organisasi yang menunjukkan garis pertanggungjawaban dari setiap fungsi kepada penanggung jawab atau anggota direksi yang membawahi kegiatan pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi derivatif Aset Keuangan Digital beserta uraian tugasnya; c. bukti kesiapan sistem pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi derivatif Aset Keuangan Digital; d. rekening khusus untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi derivatif Aset Keuangan Digital; dan e. standar prosedur operasional dan kode etik. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 42. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda