Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Teks Saat Ini
(1) Peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b harus paling sedikit memuat:
a. persyaratan menjadi Anggota Kliring;
b. hak dan kewajiban Anggota Kliring;
c. mekanisme penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital;
d. mekanisme penyelesaian perselisihan;
e. penetapan dan pemungutan biaya keanggotaan dan biaya lain atas jasa yang diberikan kepada Anggota Kliring;
f. sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; dan
g. mekanisme pengelolaan manfaat dana Konsumen.
(2) Dalam hal Lembaga Kliring dan Penyelesaian mendukung kegiatan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring dan Penyelesaian juga paling sedikit memuat:
a. mekanisme pengelolaan dana proteksi; dan
b. mekanisme pengelolaan dana talangan.
(3) Peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk perubahannya wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum ditetapkan oleh Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian.
38. Judul Paragraf 4 Bagian Kedua Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
