Koreksi Pasal 26A
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bursa melaksanakan kegiatan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan, Bursa wajib terlebih dahulu menyampaikan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan, kecuali ditetapkan berbeda oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan persetujuan untuk menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit:
a. uraian mekanisme perdagangan, manajemen risiko, infrastruktur teknologi informasi, dan operasional;
b. peraturan dan tata tertib Bursa tentang mekanisme perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital;
c. struktur organisasi yang menunjukkan garis pertanggungjawaban dari setiap fungsi kepada penanggung jawab atau anggota direksi yang membawahi kegiatan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital beserta uraian tugasnya;
d. bukti kesiapan sistem perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A;
e. memiliki standar prosedur operasi dan kode etik perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital; dan
f. alasan melakukan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital.
(3) Dalam hal Bursa melaksanakan kegiatan lain berupa perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bursa wajib:
a. menyediakan fasilitas sistem perdagangan yang andal untuk terselenggaranya perdagangan dan pelaporan atas penyelenggaraan perdagangan derivatif Aset
Keuangan Digital yang teratur, wajar, dan transparan; dan
b. menyediakan akses terhadap sistem perdagangan dan pelaporan atas penyelenggaraan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital yang andal dan real-time.
35. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
