Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bursa melaksanakan tugas: a. menyediakan fasilitas sistem yang andal untuk terselenggaranya pelaporan dan pengawasan perdagangan Aset Keuangan Digital yang teratur, wajar, dan transparan; b. melakukan pengawasan Pasar Aset Keuangan Digital terhadap seluruh transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk melakukan audit terhadap Anggota Bursa; c. menyediakan akses terhadap sistem pengawasan dan pelaporan yang andal dan real-time kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka pengawasan; d. mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya mekanisme perdagangan Aset Keuangan Digital dengan baik dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan; e. melakukan analisis atas usulan penambahan atau penghapusan Aset Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan Digital dan menyampaikan hasil analisisnya kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan f. melakukan evaluasi terhadap Aset Keuangan Digital yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital. (2) Bursa wajib melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bursa memiliki kewenangan: a. menerima atau menolak calon Anggota Bursa; b. MENETAPKAN dan memungut biaya keanggotaan dan biaya lain atas jasa yang diberikan kepada Anggota Bursa yang besarannya memperhatikan prinsip efisiensi dan kewajaran; c. MENETAPKAN substansi dan tata cara pelaporan bersama Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian terkait dengan transaksi Aset Keuangan Digital, keuangan, dan/atau laporan lain yang dibutuhkan dalam rangka pengawasan yang wajib disampaikan oleh Pedagang; d. MENETAPKAN Daftar Aset Keuangan Digital yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital; e. MENETAPKAN mekanisme pengaduan dan penyelesaian perselisihan sehubungan dengan perdagangan Aset Keuangan Digital pada Pedagang; f. meminta konfirmasi atau penjelasan tambahan atas laporan dan informasi yang diperlukan dari Pedagang; g. melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk mengamankan transaksi Aset Keuangan Digital pada Pedagang atau Pengelola Tempat Penyimpanan, termasuk mencegah kemungkinan terjadinya manipulasi; h. mengenakan sanksi atau tindakan tertentu kepada Pedagang dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. menyampaikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk dilakukan penghentian sementara perdagangan Aset Keuangan Digital, dalam hal terjadi keadaan yang mengancam penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital di Pasar Aset Keuangan Digital. 34. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda