Koreksi Pasal 24A
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Teks Saat Ini
Bursa wajib:
a. mempertahankan ekuitas paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);
b. memastikan dalam pelaksanaan kegiatan Bursa, modal disetor dan penambahan modal disetor memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); dan
c. memastikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 21A selalu terpenuhi dalam pelaksanaan kegiatan Bursa.
33. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
