Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 129A

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan uji coba pada ruang uji coba/pengembangan inovasi (sandbox) terhadap kegiatan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada Pasal 3A ayat (2). 80. Ketentuan Pasal 130 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda