Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 116

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. penelitian; b. analisis; dan c. evaluasi, atas laporan, data, dan informasi dari Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan aktivitas pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1). 78. Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda