Koreksi Pasal 115
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) huruf a dilakukan melalui pemeriksaan secara:
a. berkala; dan
b. sewaktu-waktu.
(2) Ruang lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit:
a. penyelenggaraan perdagangan;
b. tata Kelola; dan
c. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam pelaksanaan pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan aktivitas pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) wajib memberikan:
a. keterangan dan data;
b. pembukuan;
c. dokumen;
d. akses terhadap sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usaha; dan/atau
e. hal lain yang diperlukan, sesuai permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
77. Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
