Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 108

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. laporan bulanan; b. laporan triwulanan; dan c. laporan tahunan. (2) Penyampaian laporan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan: a. laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah periode pelaporan berakhir; b. laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah periode pelaporan berakhir; dan c. laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan paling lambat tanggal 30 April pada tahun berikutnya. (3) Laporan keuangan tahunan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA dan diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (4) Laporan keuangan tahunan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib dipublikasikan kepada masyarakat. (5) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan jatuh pada hari libur, batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari kerja pertama berikutnya. 74. Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda