Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 105

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyedia jasa pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf a wajib memenuhi ketentuan: a. memberikan hak akses kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan; b. memiliki konfigurasi akses pengguna yang dapat diakses oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau lembaga yang berwenang untuk melakukan monitoring transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. dapat membatasi pilihan saluran pembayaran tertentu yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. melakukan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan; e. menjamin kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan aktivitas pendukung yang dilakukan, kecuali informasi tersebut diberikan dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. memiliki standar prosedur operasional paling sedikit mengatur: 1. penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan; 2. fitur dan fungsi layanan; 3. proteksi terhadap akses data dan informasi pengguna, serta keamanannya; dan 4. manajemen risiko, pengendalian dan pengawasan internal; dan g. menyampaikan laporan secara berkala dan sewaktu-waktu. 73. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda