Koreksi Pasal 105
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Teks Saat Ini
Penyedia jasa pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf a wajib memenuhi ketentuan:
a. memberikan hak akses kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan;
b. memiliki konfigurasi akses pengguna yang dapat diakses oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau lembaga yang berwenang untuk melakukan monitoring transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dapat membatasi pilihan saluran pembayaran tertentu yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. melakukan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan;
e. menjamin kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan aktivitas pendukung yang dilakukan, kecuali informasi tersebut diberikan dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. memiliki standar prosedur operasional paling sedikit mengatur:
1. penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan;
2. fitur dan fungsi layanan;
3. proteksi terhadap akses data dan informasi pengguna, serta keamanannya; dan
4. manajemen risiko, pengendalian dan pengawasan internal; dan
g. menyampaikan laporan secara berkala dan sewaktu-waktu.
73. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
