Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21A

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan sistem pengawasan dan pelaporan Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku mutatis mutandis terhadap sistem perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4). 30. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda