Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Teks Saat Ini
(1) Selain persyaratan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Bursa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki paling sedikit:
1. 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi certified information systems auditor; dan
2. 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi certified information systems security professional, untuk pengawasan dan pengamanan transaksi Aset Keuangan Digital pada Pedagang;
b. memiliki, menguasai, dan mengendalikan sistem pengawasan dan pelaporan untuk pelaksanaan pengawasan serta pelaporan terhadap penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital yang dilaksanakan Pedagang;
c. memiliki peraturan dan tata tertib Bursa;
d. memiliki komite Bursa; dan
e. terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.
(2) Dalam hal Bursa tidak memiliki pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Bursa dapat bekerja sama dengan:
a. lembaga yang memiliki tenaga ahli; atau
b. tenaga ahli, yang bersertifikasi certified information systems auditor dan certified information systems security professional dalam rangka pengawasan dan pengamanan transaksi Aset Keuangan Digital pada Pedagang.
(3) Komite Bursa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, memiliki tugas paling sedikit:
a. pengembangan industri Aset Keuangan Digital;
b. memberikan rekomendasi atas evaluasi Aset Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan Digital; dan
c. memberikan rekomendasi atas penentuan harga referensi untuk derivatif Aset Keuangan Digital.
(4) Dalam hal Bursa melakukan kegiatan perdagangan Aset Keuangan Digital lainnya berupa derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2), Bursa harus memiliki, menguasai, dan mengendalikan sistem perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital.
28. Penjelasan Pasal 21 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
29. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
