Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Teks Saat Ini
(1) Pedagang wajib melakukan penyelesaian terhadap Aset Keuangan Digital tertentu milik Konsumen yang dinyatakan:
a. dihapus dari Daftar Aset Keuangan Digital;
b. dihentikan perdagangannya oleh Pedagang;
atau
c. dihentikan perdagangannya oleh Pedagang atas perintah Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pelaksanaan penyelesaian oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan cara:
a. meminta kepada Konsumen untuk melikuidasi Aset Keuangan Digital tertentu yang dimiliki Konsumen; atau
b. melakukan pemindahan Aset Keuangan Digital tertentu milik Konsumen yang disimpan pada Wallet milik Pedagang kepada Wallet Aset Keuangan Digital milik Konsumen.
(3) Cara penyelesaian oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pedagang dan Konsumen.
(4) Penyelesaian oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak:
a. tanggal Aset Keuangan Digital tertentu dihapus dari Daftar Aset Keuangan Digital;
b. tanggal dihentikannya perdagangan Aset Keuangan Digital tertentu oleh Pedagang;
atau
c. tanggal dihentikannya perdagangan Aset Keuangan Digital tertentu oleh Pedagang atas perintah Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Cara penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan oleh Pedagang kepada Konsumen dan dicantumkan dalam dokumen tata cara perdagangan.
(6) Pedagang wajib menyimpan seluruh Aset Keuangan Digital tertentu yang telah dihapus dari Daftar Aset Keuangan Digital sampai dengan Pedagang melakukan penyelesaian kepada Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
24. Judul Bagian Ketiga Bab II diubah menjadi Bagian Ketujuh Bab II sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
