Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi atas Aset Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan Digital.
(2) Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk melarang perdagangan atas Aset Keuangan Digital tertentu dalam Daftar Aset Keuangan Digital.
(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan:
a. Bursa untuk menghapus Aset Keuangan Digital tertentu dari Daftar Aset Keuangan Digital; dan/atau
b. Pedagang untuk menghentikan perdagangan Aset Keuangan Digital tertentu yang ditetapkan dalam Daftar Aset Keuangan Digital.
21. Judul Paragraf 6 Bagian Kedua Bab II diubah menjadi
Koreksi Anda
