Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedagang dapat menyampaikan usulan penambahan dan/atau penghapusan Aset Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan Digital kepada Bursa untuk ditetapkan dalam Daftar Aset Keuangan Digital. (2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bursa wajib melakukan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (3) Mekanisme penyampaian usulan penambahan dan/atau penghapusan Aset Keuangan Digital oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan di dalam peraturan dan tata tertib Bursa. 15. Paragraf 3 Bagian Kedua Bab II dihapus. 16. Pasal 12 dihapus. 17. Judul Paragraf 4 Bagian Kedua Bab II diubah menjadi
Koreksi Anda