Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam MENETAPKAN Daftar Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Bursa wajib melakukan analisis terhadap setiap Aset Keuangan Digital sebelum ditetapkan dalam Daftar Aset Keuangan Digital dengan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1). (2) Dalam melakukan analisis terhadap Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bursa wajib menerapkan prinsip kehati- hatian dan mengutamakan pelindungan Konsumen. (3) Bursa wajib memiliki pedoman penetapan Daftar Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang merupakan bagian dari peraturan dan tata tertib Bursa. (4) Pedoman penetapan Daftar Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. pedoman umum analisis kesesuaian Aset Keuangan Digital; dan b. pedoman teknis pelaksanaan analisis Aset Keuangan Digital yang memuat paling sedikit: 1. prinsip umum; dan 2. tata cara analisis Aset Keuangan Digital. (5) Bursa wajib memublikasikan Daftar Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) paling lama 1 (satu) hari setelah Daftar Aset Keuangan Digital ditetapkan pada media resmi Bursa. 14. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda