Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bursa MENETAPKAN Daftar Aset Keuangan Digital. (2) Daftar Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. daftar Aset Kripto; dan b. daftar Aset Keuangan Digital lainnya. (3) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dilarang melakukan perdagangan atas Aset Keuangan Digital selain Aset Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 13. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda