Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Teks Saat Ini
(1) Aset Keuangan Digital yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital harus memenuhi kriteria:
a. diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan dengan:
1. menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau teknologi lainnya; atau
2. mengacu kepada Aset Keuangan Digital yang mendasari berupa Aset Kripto atau Aset Keuangan Digital lainnya yang terdapat dalam Daftar Aset Keuangan Digital;
b. bukan aset keuangan yang dicatat secara elektronik oleh lembaga jasa keuangan;
c. tidak bersumber dan/atau dipergunakan dalam aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
d. kriteria lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tidak mengatur penawaran Aset Keuangan Digital.
6. Pasal 5 dihapus.
7. Pasal 6 dihapus.
8. Pasal 7 dihapus.
9. Judul Bagian Kedua Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
