Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aset Keuangan Digital yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital harus memenuhi kriteria: a. diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan dengan: 1. menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau teknologi lainnya; atau 2. mengacu kepada Aset Keuangan Digital yang mendasari berupa Aset Kripto atau Aset Keuangan Digital lainnya yang terdapat dalam Daftar Aset Keuangan Digital; b. bukan aset keuangan yang dicatat secara elektronik oleh lembaga jasa keuangan; c. tidak bersumber dan/atau dipergunakan dalam aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. kriteria lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tidak mengatur penawaran Aset Keuangan Digital. 6. Pasal 5 dihapus. 7. Pasal 6 dihapus. 8. Pasal 7 dihapus. 9. Judul Bagian Kedua Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda