Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan atas Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditemukan kesalahan data dan/atau informasi, BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan koreksi dengan menggunakan hasil penelitian dan/atau hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah:
a. tanggal surat pemberitahuan oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. tanggal pertemuan akhir pembahasan hasil penelitian dan/atau hasil pemeriksaan antara anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
